Artikel
Pekerjaan Paving Tahun Anggaran 2023 dimulai
18 Agustus 2023 16:41:41
Administrator
180 Kali Dibaca
Berita
Sehubungan dengan Program Pembangunan yang dibiayai oleh Dana Desa yang saat ini sudah akan dimulai Pemerintah Desa Wiau Lapi pada hari Rabu, 14 Juni 2023 memulai pekerjaan Paving. Namun sebelum dimulainya pekerjaan kegiatan paving, Pemerintah Desa mengawalinya dengan beribadah sebagai landasan orang percaya.
Pekerjaan Paving yang dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp. 174.015.000. Kegiatan Paving ini dibangun merupakan bagian usulan yang disampaikan lewat Musyawarah Desa.
Dalam Ibadah dimulainya kegiatan ini dipimpin oleh Gembala Lusiana Susilo, yang dihadiri oleh Camat Tareran Hizkia Kondoy, S.Sos, Kapolsek Tareran, Hukum Tua Ferry Kumendong, Perangkat Desa, Staf Desa, BPD, TPPK.


.jpg)

Stand Makanan Tradisional Saat Peresmian Tempat Wisata
Tempat Wisata ATT dan ATK Diresmikan Oleh Wakil Bupati Minsel
Wakil Bupati Minsel Membuka Kegiatan Pelatihan DTS-DEA di Desa Wiau Lapi
Kementerian Komunikasi dan Digital/BPSDM Komdigi Manado Melaksanakan Palatihan di Wiau Lapi
Kerja Bakti Pemerintah Desa Wiau Lapi
Pemdes Wiau Lapi Awal Masuk Kantor Dengan Beribadah
Pemdes Wiau Lapi Menerima Kunjungan BPKP
Wiau Lapi Desa Wisata Yang Mempesona
Gotong Royong Yang Membangkitkan Semangat Masyarakat Desa
Hukum Tua Ferry Kumendong genap 1 Tahun Memimpin Desa Wiau Lapi
Wiau Lapi Menerima Penghargaan Dari BKKBN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI laksanakan Bimtek Desa Anti Korupsi di Wiau Lapi
Pemdes Wiau Lapi Mendapatkan Predikat Nilai Istimewa Dalam Penilaian DAK
I. 1. Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir)
II. 3. Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi
IV. I. Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa Tingkat Jaga Tahun 2023
III. 3. Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa
I. 1. Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir)