Artikel
Bupati Franky D. Wongkar lewat Inspektorat melaksanakan Sosialisasi Perbup No 29 tentang Pengaduan Masyarakat
PEMERINTAH DESA WIAU LAPI bersama dengan masyarakat Desa Wiau Lapi pada hari ini Kamis 26 Oktober 2023 menerima sosialisasi dari Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pengaduan Masyarakat. Peraturan Bupati ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dari Perangkat Daerah dalam menopang program peningkatan Pelayanan Publik Bapak Bupati Franky D. Wongkar, SH. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan aturan yang mengatur pengaduan masyarakat di tengah-tengah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan sebagai tindak lanjut dari visi misi Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang langsung dilaksanakan Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Bapak Hendra Pandeynuwu, SE untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.
Sosialisasi Perbup Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pengaduan Masyarakat sebagai bentuk kepedulian Bupati Franky D Wongkar, SH dalam pencegahan korupsi di Kabupaten Minahasa Selatan dan tentunya lewat sosialisasi yang disampaikan oleh Inspektorat Minsel bahwa Bupati Minahasa Selatan Bapak Franky D. Wongkar, SH mengajak seluruh ASN dan Aparat Desa untuk tidak melakukan pungutan liar dan Gratifikasi dalam rangka Good Goverment.
Hukum Tua Desa Wiau Lapi Ferry Kumendong menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting buat masyarakat Desa dalam rangka pelayanan publik dan mengetahui bagaimana masyarakat membuat pengaduan terhadap pelayanan masyarakat oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. "kegiatan ini sangat baik buat Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Wiau Lapi supaya nantinya masyarakat mengetahui cara membuat pengaduan terhadap pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan" Ujar Kume sapaan akrab Hukum Tua Wiau Lapi yang nantinya pada tanggal 3 November memimpin Desa Wiau Lapi genap 1 Tahun.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan Ibu Norma Piri dan selanjutnya penyampaian sosialisasi oleh Sekretaris Inspektorat serta Inspektur Pembantu Bapak Drs. Sammy Sendow. Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Wiau Lapi juga bertujuan membantu masyarakat Desa Wiau Lapi dalam rangka menyiapkan diri untuk penilaian dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kegiatan Desa Percontohan Anti Korupsi yang nantinya dilaksanakan pada 9 November 2023.
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Serba Guna pemerintah Desa Wiau Lapi yang tentunya mendapat apresiasi dari Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Wiau Lapi. Kegiatan Sosialisasi dari Inspektorat Minahasa Selatan di hadiri oleh Hukum Tua, Perangkat Desa, Staf Desa, BPD, TP-PKK, LPM, Kader, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, BUMDes serta elemen masyarakat Wiau Lapi.