Artikel
Pembukaan Kegiatan HUT RI ke 81 Tahun Kecamatan Tareran
Pemerintah Desa Wiau Lapi Sebagai Tuan Rumah pelaksanaan Upacara dan Penurunan Bendera Merah Putih melaksanakan Jalan Sehat bersama Pemerintah Kecamatan Tareran. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Gerhana Matahari Desa Wiau Lapi pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026.
Kegiatan Jalan Sehat ini merupakan rangkaian kegiatan untuk menyambut HUT RI ke-81 Tahun dan akan dilaksanakan berbagai kegiatan untuk memeriahkannya dan pada hari puncak 17 Agustus 2026 akan melaksanakan upacara Penaikan Bendera Merah Putih.
Ketua Panitia Denny Worotitjan, SE memotivasi peserta untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI dan menginformasikan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan. Jala sehat di mulai dari Lapangan Gerhana Matahari sebagai tempat pelaksanaan upacara dan Finish di Desa Lansot Timur.
Kegiatan ini di hadiri Oleh Camat Tareran, TP PKK Kecamatan Tareran, Danramil Tumpaan/Tareran, Kapus UPT Tareran, Pengurus ABPEDNas Tareran, Hukum Tua dan Ketua TP PKK Se Kecamatan Tareran, Perangkat Desa Se Kecamatan Tareran serta Guru-Guru SD, SMP se Kecamatan Tareran.


.jpg)

Wiau Lapi Mempersiapkan Lokasi Upacara
Wiau Lapi Mengikuti Epdeskel Tingkat Kabupaten Tahun 2026
Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Wiau Lapi Siap Mengikuti Epdeskel 2026
Sebagai Desa Iklim, Wiau Lapi Terus Melaksanakan Penghijauan Lingkungan
KDMP Wiau Lapi Melaksanakan Ibadah Perletakan Batu Pertama
Desa Wiau Lapi Melaksanakan RAT KDMP Tahun 2025
Wiau Lapi Desa Wisata Yang Mempesona
Gotong Royong Yang Membangkitkan Semangat Masyarakat Desa
Hukum Tua Ferry Kumendong genap 1 Tahun Memimpin Desa Wiau Lapi
Bupati Franky D. Wongkar lewat Inspektorat melaksanakan Sosialisasi Perbup No 29 tentang Pengaduan Masyarakat
Pemdes Wiau Lapi Menerima Kunjungan BPKP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI laksanakan Bimtek Desa Anti Korupsi di Wiau Lapi
Wiau Lapi Menerima Penghargaan Dari BKKBN
Pemdes Wiau Lapi laksanakan rapat Internal bahas Program 2024
Video Budaya Pembuatan Peti Jenasah
II. 3. Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi
I. 1. Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir)
III. 3. Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa