Artikel
Stand Makanan Tradisional Saat Peresmian Tempat Wisata
PEMERINTAH DESA WIAU LAPI Pada Hari Rabu 4 juni 2025 bersamaan dibukanya tempat wisata Air Terjun Tuunan dan Air Terjun Kulung-Kulung untuk masyarakat umum juga melaksanakan kegiatan pameran makanan tradisional amat terlebih produk dari Desa Wiau Lapi.
Kegiatan Stand Pameran yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Wiau Lapi melibatkan semua masyarakat yang ada di Desa Wiau Lapi dari Jaga 1 sampai dengan Jaga 4.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa serta memperkenalkan produk-produk UMKM yang ada di Desa Wiau Lapi baik itu berupa kerajinan tangan, makanan tradisional yang menjadi ciri khas masyarakat desa serta produk-produk UMKM lain dari Desa Wiau Lapi.
Pengunjung yang hadir dalam kegiatan stand pameran ini berasal dari masyarakat desa Wiau Lapi juga masyarakat luar desa Wiau Lapi.


.jpg)

Wiau Lapi Mempersiapkan Lokasi Upacara
Pembukaan Kegiatan HUT RI ke 81 Tahun Kecamatan Tareran
Wiau Lapi Mengikuti Epdeskel Tingkat Kabupaten Tahun 2026
Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Wiau Lapi Siap Mengikuti Epdeskel 2026
Sebagai Desa Iklim, Wiau Lapi Terus Melaksanakan Penghijauan Lingkungan
KDMP Wiau Lapi Melaksanakan Ibadah Perletakan Batu Pertama
Desa Wiau Lapi Melaksanakan RAT KDMP Tahun 2025
Wiau Lapi Desa Wisata Yang Mempesona
Gotong Royong Yang Membangkitkan Semangat Masyarakat Desa
Hukum Tua Ferry Kumendong genap 1 Tahun Memimpin Desa Wiau Lapi
Bupati Franky D. Wongkar lewat Inspektorat melaksanakan Sosialisasi Perbup No 29 tentang Pengaduan Masyarakat
Pemdes Wiau Lapi Menerima Kunjungan BPKP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI laksanakan Bimtek Desa Anti Korupsi di Wiau Lapi
Wiau Lapi Menerima Penghargaan Dari BKKBN
I. 1. Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir)
III. 4. Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat
IV. I. Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa tingkat jaga Tahun 2021
V. I. Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
I. 1. Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir)
II. 3. Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi